Desa Indrasari RT 007 Mewakili wilayah Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini ditetapkan oleh Pemerintah agar Masyarakat bisa hidup lebih sehat lagi, bertujuan untuk menyeimbangkan hak atas kesehatan KTR ini juga sangat berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. KTR Memiliki Tujuan agar Hidup Bersih dan sehat Melalui Penetapan Kawasan Bebas Tanpa Rokok oleh pemerintah karena sebagian besar masyarakat merokok ditempat umum yang tanpa sadar sering membahayakan kesehatan tubuh masyarakat Sekitar, karena akibat tercemar Asap Rokok yang disebabkan perokok yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.Dan Terkadang masyarakat Menghiraukan Aturan tersebut dengan merokok di Tempat umum atau banyak orang dan setidak nya merokok di tempat sepi dan terbuka agar tidak membahayakan Orang lain Di sekitar.
Kawasan Tanpa Asap rokok ( KTR ) Merupakan Upaya perlindungan untuk Masyarakat umum Di sekitar. Kawasan tanpa Asap Rokok ( KTR ) Perlu di Selenggarakan fasilitasi di mesjid, mushola, tempat belajar, bermain Anak dll, Untuk Melindungi masyarakat sekitar dan hidup bersih dan sehat.