Tugas dan Fungsi PPID:
Menyediakan akses terhadap informasi publik yang terkait dengan program, kebijakan, dan kegiatan pemerintahan desa.
Memastikan kepatuhan dan keterbukaan dalam penyebaran informasi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Membangun dan mengelola sistem informasi dan dokumentasi untuk penyimpanan dan pengelolaan arsip desa.
Memberikan layanan konsultasi dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik.
Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang hak akses informasi kepada masyarakat.
Melaporkan secara berkala pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada pimpinan desa dan instansi terkait.